950 Nelayan Diusulkan Kantongi Izin Tangkap Benur
BINTUHAN – Setelah adanya aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan penangkapan dan jual beli benur atau anak lobster, Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Kaur telah mengusulkan atau mendaftarkan 950 nelayan untuk mendapat izin menangkap benur atau bayi lobster. “Ada 950 nelayan kaur yang di usulkan untuk mendapatkan izin dari KKP melakukan penangkapan baby lobster atau benur. Karena tanpa ada izin atau terdaftar di KKP, nelayan yang melakukan penangkapan baby lobster tetap bisa diproses secara hukum,” kata Kepala Dinas Perikanan Kaur, Edwar Heppy, S.Sos. Dinas Perikanan telah melakukan koordinasi dengan KKP terkait dengan diperbolehkannya menangkap baby lobster. Namun, semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena tidak setiap nelayan bisa menangkap baby lobster. Setiap nelayan yang menangkap baby lobster harus mengantongi izin dari KKP. Lanjutnya, 950 nelayan Kaur yang ingin menangkap baby lobster untuk mendapatkan izin sudah diusulkan melalui Dinas Perikanan Provinsi Bengkulu. Ini tahap pertama. Mungkin ada tahap kedua. Karena semua nelayan yang akan menangkap baby lobster harus ada izin resmi dari KKP. Sedangkan Kaur ini tempatnya baby lobster selama ini. Banyak nelayan yang ingin mendapatkan izin dari KKP dan sudah disampaikan. Saat ini dalam proses. Selain nelayan yang harus terdaftar ke KKP untuk menangkap baby lobster, untuk budidaya benur juga harus memiliki izin dari KKP melalui Dirjen Perikanan Tangkap. Untuk pengusaha yang ingin membudidayakan lobster atau benur di Kaur, juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kaur, selain izin dari KKP. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: